Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKeuanganTeknologi

5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia Meski Dilarang Dijual di Tanah Air

20
×

5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia Meski Dilarang Dijual di Tanah Air

Sebarkan artikel ini
5448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia
5448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Ponsel terbaru dari Apple ini mulai dirilis secara global pada September 2024, namun hingga kini belum dapat dijual resmi di Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih diperbolehkan membawa iPhone 16 dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi. Namun, jumlahnya dibatasi.

“Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer, sebanyak dua unit per kedatangan per orang dalam satu tahun,” ujar Nirwala dalam media briefing, Jumat (10/1).

Barang bawaan ini tetap harus melewati pemeriksaan imigrasi dan didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya agar dapat digunakan di Indonesia.

iPhone 16 Masuk Melalui Barang Penumpang dan Kiriman

Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, merinci bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Barang ini datang melalui dua jalur utama: barang penumpang dan kiriman dari luar negeri.

Baca Juga:  Menperin Bertemu Apple Bahas Investasi Rp 16 Triliun dan Lapangan Kerja

“Kami baru punya data hingga Oktober 2024. Sampai dengan bulan itu, ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk,” kata Chotibul.

Ia menambahkan bahwa aturan pembatasan dua unit per penumpang dalam setahun berlaku khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sementara untuk area lain, seperti bandara, berlaku ketentuan sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan.

Namun, Chotibul menegaskan bahwa barang bawaan yang ketahuan untuk diperdagangkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kalau sifatnya barang pribadi, bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak. Tapi kalau untuk diperdagangkan, tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Ketentuan Bea Masuk dan Pajak iPhone 16

Ketentuan barang bawaan penumpang menetapkan batas pembebasan sebesar USD 500. Jika nilai barang melebihi threshold ini, akan dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai contoh, dengan asumsi harga iPhone 16 sekitar Rp 20 juta per unit, maka kelebihan nilai setelah dikurangi USD 500 akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh naik menjadi 20 persen.

Baca Juga:  Menperin Bertemu Apple Bahas Investasi Rp 16 Triliun dan Lapangan Kerja

“Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP, maka PPh-nya 10 persen,” jelas Akbar, salah satu pejabat DJBC.

iPhone 16 Belum Memenuhi TKDN 40 Persen

Sementara itu, Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 Series belum memenuhi regulasi TKDN sebesar 40 persen untuk produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Hal ini membuat produk tersebut belum bisa dijual di Indonesia.

“Sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi iPhone 16,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus juga mengungkapkan bahwa Apple belum menyelesaikan komitmen investasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar untuk periode 2020-2023. Meski Apple telah menyatakan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam bersama mitra vendor Luxshare ICT asal China, hal itu belum cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN.

Masyarakat Tetap Antusias

Meski menghadapi berbagai hambatan regulasi, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap iPhone 16 tetap tinggi. Hanya dalam waktu satu bulan setelah peluncuran global, ribuan unit telah masuk ke Tanah Air.

Baca Juga:  Menperin Bertemu Apple Bahas Investasi Rp 16 Triliun dan Lapangan Kerja

Namun, pemerintah terus mengingatkan agar pembelian barang elektronik dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku. Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam membeli produk-produk teknologi terbaru. (***)