Lompat ke konten
Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan
SHARE:

Jakarta, 22 November 2024 – Bareskrim Polri bersama sejumlah Polda di Indonesia berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 482 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 904 korban yang mayoritas adalah pekerja migran, berhasil diselamatkan.

“Telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/11).

Modus Perdagangan Orang: Iming-Iming Upah Tinggi

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa para pelaku kerap memberangkatkan pekerja migran secara ilegal menggunakan visa yang tidak sesuai. Selain itu, mereka tidak memberikan pelatihan yang memadai dan mengabaikan jalur resmi keberangkatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Modus utama para pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan upah tinggi kepada para korban. Namun, kenyataannya, pekerjaan yang dijanjikan sering kali tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Banyak korban yang kemudian dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri.

“Modus melakukan eksploitasi anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, atau sebagai LC (Ladies Companion). Bahkan, ada juga yang dipekerjakan di perusahaan ilegal di lokasi penempatan,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa para korban kerap menerima ancaman berupa kekerasan jika menolak bekerja atau tidak memenuhi target yang diberikan. Hal ini semakin memperlihatkan tingkat kejahatan yang serius dalam kasus perdagangan orang tersebut.

Tindak Tegas Terhadap Pelaku

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polda dengan Pengungkapan Terbesar

Dari pengungkapan ini, tiga Polda mencatat jumlah kasus terbesar, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Wilayah-wilayah ini diduga menjadi jalur utama para pelaku dalam memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

“Pemerintah telah memberikan perhatian serius untuk melindungi warga negara, khususnya mereka yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” ujar Wahyu.

Upaya Perlindungan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan pengetatan regulasi keberangkatan pekerja migran. Pemerintah, bersama aparat penegak hukum, terus berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming upah tinggi, terutama jika tidak melalui jalur resmi. Laporan mencurigakan dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar tindakan kriminal semacam ini bisa segera dihentikan.

728x90
Berita Terkait
contoh banner
logo rusdi
Kategori Berita
Kategori Artikel
Terhubung Bersama Rusdi