Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Fahira Idris: Judi Online Ancaman Kolektif, Harus Diberantas pada 2025

18
×

Fahira Idris: Judi Online Ancaman Kolektif, Harus Diberantas pada 2025

Sebarkan artikel ini
Fahira Idris Judi Online Ancaman Kolektif
#image_title

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, menyerukan pemberantasan judi online (judol) secara masif pada tahun 2025. Menurutnya, dampak negatif judol tak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga menghancurkan moral dan stabilitas sosial masyarakat.

“Dengan segala ancaman yang ditimbulkannya, judi online tidak hanya menjadi masalah individu, tetapi juga ancaman kolektif yang merusak sendi kehidupan bangsa,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Judol Sebagai Ancaman Sosial dan Kriminalitas

Fahira menjelaskan bahwa aktivitas judi online memiliki efek domino yang memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari penggelapan dana hingga kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan antaranggota keluarga.

“Judol harus dipandang bukan hanya sebagai masalah hukum, tetapi juga ancaman kolektif yang merusak stabilitas bangsa. Oleh karena itu, harus benar-benar menjadi prioritas negara demi menyelamatkan bangsa ini,” tegasnya.

Dalam konteks keamanan nasional, Fahira menggolongkan situs slot gacor sebagai ancaman nonmiliter yang memiliki daya kerusakan besar meskipun sifatnya sulit terdeteksi. Aktivitas ini, lanjutnya, melibatkan jaringan lintas negara yang mempersulit penindakan hukum dan menyusup hingga ruang-ruang pribadi masyarakat.

Baca Juga:  Wamenkomdigi Nezar Patria Buka Komdigi 5K Fun Run 2024: “Lari dari Judi Online”

“Dengan sifatnya yang anonim dan tersebar, judol merusak stabilitas sosial dan menjadi tantangan besar bagi upaya menjaga keutuhan bangsa,” ungkapnya.

Pendekatan Teknologi dan Keterlibatan Masyarakat

Untuk mengatasi ancaman ini, Fahira menyerukan penguatan pengawasan penggunaan teknologi. Pemerintah, katanya, harus mengembangkan kecerdasan buatan (AI) dan sistem deteksi otomatis guna melacak aktivitas ilegal judi online secara cepat dan akurat.

Selain itu, ia mendorong terciptanya platform pelaporan yang mudah diakses masyarakat. “Pemerintah juga dapat menciptakan platform pelaporan yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan judol,” ujarnya.

Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia Bebas Judol

Fahira menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor, pendekatan berbasis teknologi, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas untuk memerangi judol.

“Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun ketika judol tidak lagi menjadi ancaman. Masa depan Indonesia adalah tanggung jawab bersama. Hanya melalui komitmen tinggi tanpa kompromi dan kolaborasi, ancaman judi dapat kita hilangkan sepenuhnya,” tutupnya.

Harapan Menuju Indonesia Bebas Judol

Dengan berbagai upaya yang direncanakan, Fahira Idris optimistis tahun 2025 dapat menjadi tonggak baru dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu melawan ancaman yang merusak sendi kehidupan bangsa demi masa depan yang lebih baik.