Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Bisnis

Gampang! Cara Membuat PT Perorangan Sendiri Tanpa Ribet

18
×

Gampang! Cara Membuat PT Perorangan Sendiri Tanpa Ribet

Sebarkan artikel ini
cara membuat pt perorangan
#image_title

Halo, Sobat Entrepreneur! Kamu tertarik mendirikan PT Perorangan tapi bingung harus mulai dari mana? Tenang, kita akan bahas tuntas cara membuat PT Perorangan dengan gaya santai tapi informatif. Siapkan kopi dan simak baik-baik, ya!

Apa Itu PT Perorangan?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu PT Perorangan. Menurut UU Cipta Kerja 2020, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang. Ini solusi jitu buat kamu pelaku UMKM yang ingin usaha berbadan hukum tanpa ribet mencari partner.

Langkah-Langkah Mendirikan PT Perorangan

Oke, langsung ke inti pembahasan: bagaimana sih cara membuat PT Perorangan? Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen Pribadi

Pertama-tama, pastikan kamu memiliki dokumen berikut:

  • KTP: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi. Jika belum punya, segera daftar di ereg.pajak.go.id.
  • Alamat Usaha: Pastikan alamat usahamu sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Pilih Nama PT

Memilih nama PT itu seperti memilih nama bayi; harus unik dan bermakna. Pastikan nama yang kamu pilih:

  • Belum Digunakan: Cek ketersediaan nama melalui sistem AHU Online.
  • Sesuai Aturan: Tidak mengandung kata yang dilarang atau menyinggung.
Baca Juga:  Program PNM Mekaar Lampaui Target, Erick Thohir Fokus Tingkatkan Sertifikasi UMKM

3. Daftar Melalui AHU Online

Setelah dokumen siap dan nama dipilih, saatnya mendaftar melalui AHU Online. Berikut caranya:

  • Buat Akun: Daftar dan aktivasi akun di AHU Online.
  • Isi Formulir: Masukkan data pribadi dan informasi PT sesuai petunjuk.
  • Unggah Dokumen: Upload dokumen yang diminta, seperti KTP dan NPWP.
  • Bayar PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan.
  • Dapatkan Sertifikat: Setelah verifikasi, kamu akan menerima sertifikat pendirian PT Perorangan.

4. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah PT berdiri, kamu perlu mengurus NIB PT Perorangan melalui OSS (Online Single Submission). NIB ini ibarat KTP bagi perusahaanmu; wajib punya! Daftar NIB Disini.

5. Buka Rekening Bank Atas Nama PT

Langkah selanjutnya, buka rekening bank atas nama PT. Beberapa bank sudah menyediakan layanan buka rekening PT Perorangan online, lho! Pastikan kamu membawa:

  • Sertifikat Pendirian PT
  • NIB
  • NPWP PT
  • Dokumen Pribadi

Pajak PT Perorangan: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Setelah PT Perorangan berdiri, kewajiban pajak menanti. Jangan khawatir, kita bahas satu per satu.

Baca Juga:  Ini Jelasnya! Perbedaan PT Perorangan & Perseroan Terbatas

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PT Perorangan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22%. Namun, ada kabar baik! Kamu bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E UU PPh jika peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar.

2. PPh Final 0,5%

Jika omzetmu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. Namun, fasilitas ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, kamu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% atas penjualan barang atau jasa.

Tips Tambahan: Cek Nama PT Perorangan

Sebelum mendaftar, pastikan nama PT-mu belum digunakan. Lakukan cek nama PT Perorangan melalui AHU Online untuk menghindari penolakan.

Kesimpulan

Cara membuat PT Perorangan itu seperti merakit Gundam; butuh ketelitian, tapi hasilnya memuaskan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memiliki PT sendiri tanpa ribet. Ingat, patuhi kewajiban pajak dan administrasi lainnya agar bisnismu lancar jaya!

Baca Juga:  Program PNM Mekaar Lampaui Target, Erick Thohir Fokus Tingkatkan Sertifikasi UMKM

Jadi, tunggu apa lagi? Segera realisasikan impianmu memiliki PT Perorangan dan jadilah bos bagi dirimu sendiri. Semangat, Sobat Wirausaha!