Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) hingga saat ini belum terdaftar secara resmi di Provinsi Bali. Pernyataan tersebut disampaikannya merespons maraknya pemberitaan mengenai aktivitas ormas tersebut di sejumlah wilayah.
Gubernur Bali Tegaskan Ormas GRIB Belum Terdaftar Secara Resmi di Wilayah Bali

Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan penuh untuk menolak pendaftaran ormas yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan, situasi, serta pertimbangan sosial dan budaya lokal.
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya dia tertib dan kondusif serta memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara,” kata Koster seperti dikutip pada Kamis (13/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap ormas yang belum terdaftar tidak berhak menjalankan kegiatan operasional di wilayah Bali.
“Kalau dia belum mendaftar, berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” ujar Koster dengan tegas.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, akan terus menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta memastikan bahwa organisasi yang beroperasi benar-benar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak GRIB terkait pernyataan Gubernur Bali tersebut. (***)