JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus viral seorang remaja putri berusia 14 tahun berinisial S di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video asusila. Kapolri menyatakan akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan bahwa S adalah korban dalam kejadian itu.
“Terkait dengan masalah ada pengaduan di media sosial, akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian korban atau (pelaku),” ujar Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.
Permohonan Ayah Korban
Sebelumnya, ayah dari S, Tupa Sabar (TP) Pardede, mengajukan permohonan keadilan untuk putrinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam video yang diunggah di media sosial dan menjadi viral, TP Pardede menyatakan bahwa putrinya hanyalah korban dan ia menolak keras keputusan menjadikan S sebagai tersangka.
Duduk Perkara Kasus
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memberikan penjelasan terkait kronologi kasus tersebut. Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi @polres_padangsidimpuan, peristiwa ini bermula pada April 2024 ketika S menerima kiriman video sekali tayang dari seorang remaja bernama R. S kemudian merekam ulang video tersebut menggunakan ponsel lain dan membagikannya ke teman-temannya. Akibat peristiwa tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak berwenang.
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan psikolog, serta menyita barang bukti berupa ponsel untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik.
“Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan Bagian Wassidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut,” jelas AKBP Wira.
Proses Mediasi yang Berlarut-larut
Proses mediasi atau diversi dalam kasus ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum membuahkan solusi. Mediasi lanjutan diadakan pada Selasa pagi tadi di Polres Padangsidimpuan, dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Padangsidimpuan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padangsidimpuan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Mediasi ini bertujuan mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Kendati demikian, hingga kini belum ada kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan memastikan langkah-langkah yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan.
“Kami akan terus berupaya melakukan yang terbaik untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban dalam situasi sensitif seperti ini,” pungkasnya. (***)