Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Operasi senyap tersebut mengamankan delapan orang yang diduga terlibat kasus pungutan liar terkait pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut juga menyita sejumlah uang, dokumen penting, dan barang bukti elektronik dari lokasi.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang diamankan oleh KPK, beserta uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (24/11).
Dugaan Kasus Terkait Pungutan Pegawai
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa kasus ini diduga berhubungan dengan pungutan dari pegawai untuk kepentingan pendanaan Pilkada.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,” kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (24/11). Namun, ia belum dapat memastikan jumlah uang yang disita dalam OTT ini.
Dalam operasi tersebut, salah satu yang turut diamankan adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Saat ini, mereka yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dukungan Polri Dapat Apresiasi
KPK memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu yang telah membantu kelancaran proses OTT ini.
“KPK mengapresiasi jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, beserta jajaran, atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan,” ujar Tessa.
Sinergi antara KPK dan Polri dianggap menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan operasi senyap tersebut.
Konstruksi Perkara Masih Dirahasiakan
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara dalam kasus OTT ini, termasuk identitas delapan orang yang diamankan. Tessa menyebutkan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan proses awal penyelidikan.
“Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Kasus OTT di Bengkulu ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2024. Dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu serta motif pungutan pegawai untuk Pilkada menjadi perhatian publik. Seluruh pihak kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pengumuman tersangka dan konstruksi perkara dalam kasus ini. (***)