KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Menurut Fitroh, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait perkara baru yang sedang diusut KPK. Ia menyebut kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA).
Meski belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang terlibat ataupun nilai kerugian negara, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami masih melakukan pengumpulan alat bukti. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses awal ini selesai,” ujar Fitroh.
Pengusutan ini menjadi sorotan publik mengingat Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja migran. Dengan penyidikan baru ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang krusial bagi perlindungan pekerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kemnaker hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. (***)