Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan alasan di balik rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, inflasi dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% setiap tahun menuntut adanya penyesuaian agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
“Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15%,” ujar Menteri kesehatan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Budi menambahkan, terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan adalah pada tahun 2020. Jika iuran tidak disesuaikan, keuangan BPJS Kesehatan dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan.
Sebagai perbandingan, Budi menyatakan, “Sama saja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri enggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga.”
Namun, Budi menegaskan bahwa penyesuaian iuran harus dilakukan secara adil dan tidak membebani masyarakat miskin. Mereka akan tetap menerima bantuan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Yang miskin tetap akan di-cover 100% sebagai PBI. Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah enggak apa-apa, secara konstitusi kan tugas kita,” jelasnya.
Budi mengakui bahwa kebijakan ini mungkin tidak populer, tetapi perlu diambil untuk mencegah masalah yang lebih besar di kemudian hari. “Dengan kenaikan inflasi kesehatan 10%-15% per tahun, sedangkan tarif BPJS yang enggak naik 5 tahun, itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Budi menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keuangan yang cukup kuat untuk tahun 2025 dan meminta masyarakat tidak khawatir. Namun, ia juga menekankan pentingnya perhitungan kebutuhan BPJS Kesehatan setelah tahun tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat meskipun ada risiko defisit. Ia menjelaskan bahwa peningkatan pemakaian layanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko tersebut.
Dengan demikian, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (***)