Lompat ke konten
OJK Akui Pengawasan Aset Kripto Belum Ketat
SHARE:

Jakarta, 15 November 2024 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pengawasan pada aset kripto masih belum seketat di sektor keuangan lain, seperti perbankan dan pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas pencucian uang.

“Kripto memang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang sulit dilakukan di aset lain. Di perbankan dan pasar modal, pengawasan sudah sangat ketat, sementara di sektor kripto masih terdapat celah,” ujar Hasan dalam acara Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa di The St. Regis, Jakarta, Jumat (15/11).

Tantangan Besar Pengawasan Kripto

Hasan menyebutkan, kelemahan pengawasan ini menjadi tantangan besar bagi OJK. Untuk meningkatkan deteksi terhadap transaksi mencurigakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan mencegah pencucian uang yang melibatkan aset kripto.

“Ini tantangan yang tidak mudah. Kita akan mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto, khususnya dalam pengawasan koin-koin global yang menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Lonjakan Transaksi dan Investor Kripto

OJK juga menyoroti kenaikan signifikan dalam transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia. Per September 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 33,67 triliun, melonjak 322 persen dibandingkan dengan Rp 7,96 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, jumlah investor tercatat sebanyak 21,27 juta orang, meningkat 18,7 persen dari 17,91 juta pada September 2023.

“Ada 545 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik, terdiri dari 506 aset global dan 36 lokal. Angka ini naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya 501 aset,” papar Hasan.

BACA JUGA  Sistem Coretax Beroperasi 2025: Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah!

Namun, tingginya minat masyarakat belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Hasan menilai bahwa minimnya literasi ini menyebabkan volatilitas tinggi di pasar kripto.

“Banyak yang masih belum memahami aset kripto secara holistik. Akibatnya, instrumen ini menjadi sangat spekulatif. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong literasi untuk menjaga prinsip-prinsip pengawasan,” tambahnya.

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto

Mulai 12 Januari 2025, OJK akan resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hasan memastikan, proses transisi ini tidak akan mengganggu industri maupun para investor. OJK akan mengadopsi tata cara pengawasan yang sebelumnya diterapkan Bappebti, termasuk perizinan yang sudah dikeluarkan.

“Kami akan mengadopsi sistem yang ada di Bappebti, dan semua perizinan yang telah diterbitkan akan tetap diakui tanpa harus melalui proses ulang,” pungkas Hasan.

Ke depannya, pengawasan aset kripto diharapkan dapat semakin diperketat demi menghindari potensi penyalahgunaan dan memberikan rasa aman kepada para investor. (***)

728x90
Berita Terkait
contoh banner
logo rusdi
Kategori Berita
Kategori Artikel
Terhubung Bersama Rusdi