Lompat ke konten
OJK Dorong Perluasan Kepesertaan Dana Pensiun ke Pekerja Informal
SHARE:

Bali, 19 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun dengan harapan bisa mencakup pekerja informal. Upaya ini dilakukan melalui penguatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan di masa tua.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan perlunya langkah serius untuk merangkul sektor pekerja informal yang hingga kini belum terlibat dalam program pensiun.

“Kita perlu upaya pendalaman daripada dapen kepesertaan dan target kepesertaan kita upayakan untuk yang individual dan informal worker, ini bagian yang perlu kita dorong karena informal worker mencakup 57—58 persen itu belum mengikuti program pensiun,” ujar Ogi saat berbicara kepada wartawan di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11).

Tantangan di Sektor Dana Pensiun

Menurut Ogi, saat ini International Labour Organization (ILO) menetapkan standar replacement ratio income, yaitu rasio pendapatan pekerja saat pensiun sebesar 40 persen dari gaji terakhir mereka. Namun, di Indonesia, replacement ratio tersebut masih berada pada kisaran 10-15 persen. Angka ini jauh dari standar internasional dan mencerminkan tantangan besar dalam upaya memperbaiki kesejahteraan pensiunan.

OJK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya, termasuk pendalaman pasar dan harmonisasi program pensiun, agar manfaat pensiun yang diterima dapat meningkat secara signifikan.

“Jadi kita perluasan keanggotaan maupun pendalaman pasarnya di mana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan. Ke depan itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” jelas Ogi.

Harmonisasi Program Pensiun

Program harmonisasi ini merupakan langkah lanjutan dari ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). Undang-undang tersebut memungkinkan pemerintah untuk menjalankan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Tujuannya adalah memastikan keseimbangan antara program pensiun yang ada dan meningkatkan perlindungan hari tua.

BACA JUGA  OJK Luncurkan Roadmap 2024-2028 untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro

Dalam aturan ini, pemerintah berencana membuat program pensiun tambahan yang kompetitif untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, memperluas cakupan perlindungan hari tua, serta meningkatkan kesejahteraan umum. Meski begitu, Ogi mengungkapkan bahwa masih ada kendala di tingkat regulasi.

“Untuk Peraturan Pemerintah (PP) belum dituntaskan, ya itu masih di pemerintah, OJK kan mengawasi. Dari kementerian terkait yang belum,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal, dapat merasakan manfaat pensiun yang layak dan memadai, sejalan dengan upaya mendorong kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

728x90
Berita Terkait
contoh banner
logo rusdi
Kategori Berita
Kategori Artikel
Terhubung Bersama Rusdi