Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri selama satu tahun penuh. Langkah ini merupakan revisi signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mengharuskan retensi sebesar 30 persen.
“100 persen retensi dalam negerinya 100 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan pers di Istana Negara, Selasa (21/1).
Kewajiban Retensi untuk Nominal di Atas USD 250 Ribu
Kebijakan baru ini akan berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada para eksportir dalam pemanfaatan devisa tersebut.
“Devisa ini bisa digunakan untuk pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk kebutuhan operasional, atau keperluan lain yang relevan,” jelas Airlangga.
Fasilitas Pendukung dari Perbankan
Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini, pemerintah bekerja sama dengan sektor perbankan untuk memberikan berbagai fasilitas. Salah satunya adalah penyediaan cash collateral, yang tidak akan memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun rasio utang terhadap ekuitas (gearing ratio).
“Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong eksportir agar tetap nyaman dalam menjalankan operasional mereka tanpa terganggu oleh kewajiban retensi devisa,” tambah Airlangga.
Persetujuan Presiden Prabowo Subianto
Meski peraturan resmi terkait kebijakan ini masih dalam proses penyusunan, keputusan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo. Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Upaya Meningkatkan Stabilitas Ekonomi
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri, yang pada akhirnya akan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pengelolaan likuiditas perbankan, memperkuat daya saing perekonomian nasional, serta memastikan optimalisasi DHE untuk kepentingan domestik.
Namun, kebijakan baru ini masih menunggu peraturan teknis agar dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan. Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin keberhasilan implementasinya. (***)