Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah / 2025 Masehi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari, yang dimulai pada Jumat, 6 Juni 2025 hingga Senin, 9 Juni 2025.
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025

Keputusan ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut rincian lengkap libur dan cuti bersama Idul Adha 2025:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur panjang ini dengan bijak, baik untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun mengikuti kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha. Namun, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, mengingat pentingnya menjaga keselamatan bersama di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Bagi instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama ini diserahkan kepada pimpinan masing-masing perusahaan, yang dapat mengatur jadwal cuti sesuai dengan kebutuhan operasional dan kesepakatan internal perusahaan.
Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan penuh khidmat dan rasa kebersamaan, sambil tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri. (***)