Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas aktivitas judi online yang kian marak di Indonesia. Menurutnya, meskipun nominal transaksi per pemain semakin kecil, jumlah pemain terus bertambah, sehingga perputaran uang akumulatif dari judi online semakin besar.
“Fakta yang terjadi saat ini, transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis usai Seminar Nasional bertajuk Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0, Kamis (21/11).
Jawa Barat Dominasi Perputaran Judi Online
Ivan mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan perputaran judi online terbesar di Indonesia. Namun, ia enggan mengungkapkan nilai spesifik transaksi di wilayah tersebut.
“Judi online tidak hanya merupakan tindakan kriminal, tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat,” tegas Ivan.
Data PPATK menunjukkan bahwa pada tahun 2023, perputaran uang dari aktivitas judi online mencapai Rp 327 triliun. Sementara itu, pada kuartal pertama tahun 2024, angka tersebut sudah menyentuh Rp 110 triliun.
Anak-Anak Terlibat dalam Judi Online
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan data PPATK, sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun tercatat terlibat dalam aktivitas judi online. Total nilai transaksi dari kelompok usia ini mencapai Rp 293,4 miliar.
Satgas Judi Online Dibentuk
Sebagai langkah tegas memberantas judi daring, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini bertugas mempercepat pemberantasan judi online dengan pendekatan yang terpadu.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga aktif mendukung upaya ini. Dalam periode 2017-2024, Satgas Pasti telah memblokir sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal yang terkait dengan aktivitas judi online.
Brigjen Polisi Asep Jaenal Ahmadi, Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu hingga hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat dari jaringan judi online,” ujar Asep.
Komitmen Komidigi Melawan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.
“Komidigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online,” jelas Meutya.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) telah memblokir sebanyak 5,1 juta situs judi online. Pemblokiran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI),” tambah Meutya.
Pemberantasan Judi Online Butuh Sinergi
Pemberantasan judi online di Indonesia memerlukan sinergi lintas sektor. Dengan angka perputaran uang yang terus meningkat dan dampak negatif yang meluas, kerja sama dari berbagai pihak menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. (***)