Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana, kini memasuki babak baru. Lisa resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ridwan Kamil Digugat di PN Bandung Terkait Dugaan Perselingkuhan

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Menurut informasi yang disampaikan juru bicara PN Bandung, Dalyusra, sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
“Benar, sudah masuk gugatannya kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Dalyusra, Rabu (7/5/2025).
Sidang perdana tersebut nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak yang bersengketa, sesuai dengan prosedur peradilan perdata.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan tersebut.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” jelas Muslim.
Belum ada tanggapan resmi dari Ridwan Kamil terkait substansi gugatan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat posisi dan rekam jejak Ridwan Kamil sebagai tokoh politik nasional. (***)