Pasangan pengusaha Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 akhirnya memberikan pernyataan resmi usai selebgram Isa Zega dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Meski mengapresiasi keputusan majelis hakim, Shandy menegaskan bahwa hukuman tersebut belum cukup untuk mengobati kerugian yang ia dan keluarganya alami.
Shandy Purnamasari Buka Suara Usai Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko, Shandy menyebut bahwa tuduhan yang dilontarkan Isa Zega terhadap produk kecantikan MS Glow memberikan dampak besar, baik secara psikologis maupun terhadap reputasi bisnis keluarga mereka.
“Belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat, baik kepada keluarga maupun anak-anak, serta memulihkan kerugian inmateriil yang berakibat pada proses bisnis MS Glow,” ujar Jarmoko dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (9/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Isa Zega sebelumnya menuduh MS Glow mengandung zat berbahaya. Tuduhan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu tekanan besar bagi Shandy dan keluarganya. Dalam proses hukum yang berjalan, Isa Zega akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh hakim ketua Ayun Kristiyanto.
Meski demikian, pihak Shandy tetap menghormati proses hukum dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum.
“Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah bekerja sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Meski sempat ramai, kami bersyukur keadilan ditegakkan,” tambah Jarmoko.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar MS Glow, salah satu brand kecantikan lokal yang cukup populer. Meski telah ada putusan hukum, dampak sosial dan psikologis dari perkara ini diakui belum sepenuhnya pulih bagi pihak Shandy dan keluarga.
Apakah langkah hukum lanjutan akan diambil terkait ganti rugi atau rehabilitasi nama baik, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari tim kuasa hukum Shandy. (***)