Berita
Komdigi Siapkan Sistem SAMAN untuk Awasi Konten Negatif dan Ilegal
R
Redaksi RusdiMedia
· 3 menit baca

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Mesin pengawas digital ini dirancang untuk memonitor dan menekan penyebaran konten negatif serta ilegal di internet Indonesia, termasuk di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga X.
SAMAN menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terpapar konten berbahaya.
Fokus SAMAN: Cegah Penyebaran Konten Berbahaya
SAMAN bertugas memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang bergerak di ranah User Generated Content (UGC), mematuhi regulasi yang berlaku. Jenis konten yang menjadi fokus pengawasan SAMAN meliputi:- Pornografi anak dan konten pornografi
- Terorisme dan radikalisasi
- Perjudian online
- Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal)
- Makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Mekanisme Penegakan Kepatuhan
Penerapan SAMAN akan melalui beberapa tahap penegakan kepatuhan terhadap PSE yang melanggar aturan. Tahapan tersebut meliputi:- Surat Perintah Takedown: Memerintahkan PSE untuk segera menghapus URL yang melanggar.
- Surat Teguran Satu (ST1): Teguran resmi agar konten yang dilaporkan segera diturunkan.
- Surat Teguran Dua (ST2): PSE wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran Tiga (ST3): Jika pelanggaran berlanjut, akses terhadap platform tersebut akan diputuskan atau diblokir.
Notifikasi akan dikirimkan dalam waktu 1x24 jam untuk kasus non-mendesak dan 1x4 jam untuk konten yang dinilai mendesak.
Kementerian juga menegaskan bahwa PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024.
Belajar dari Regulasi Negara Lain
Meutya Hafid menyebut bahwa pengembangan SAMAN dilakukan dengan mempelajari regulasi serupa dari negara lain.- Jerman: Network Enforcement Act (NetzDG) mengatur penghapusan konten ilegal dalam waktu 24 jam.
- Malaysia: Anti-Fake News Act 2018 menindak tegas penyebaran berita bohong.
- Prancis: Undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Harapan untuk Ruang Digital yang Aman
Pemerintah berharap penerapan SAMAN dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari konten yang membahayakan masyarakat. "Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, perjudian, dan pinjol ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," pungkas Meutya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam mengakses informasi di platform digital dan tidak mudah terjebak dalam konten ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak. (***) Sumber: https://lingkaranrakyat.com/R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Teknologi
Gemini 3.8 Flash: Langkah Baru Google untuk Pertahanan Siber Global yang Lebih Kuat
1 hari lalu
Hukum
Penangkapan Mengejutkan! Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita Terbakar di Demak
1 hari lalu
Berita
Krisis Keracunan Pesantren Sidoarjo: 566 Korban, Desakan Pemecatan Menguat
1 hari lalu
Teknologi
Huawei Nova 16s Resmi Meluncur: Kamera 200MP dan Teknologi AI Siap Guncang Pasar Global
1 hari laluKomentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
