Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Mesin pengawas digital ini dirancang untuk memonitor dan menekan penyebaran konten negatif serta ilegal di internet Indonesia, termasuk di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga X.
SAMAN menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terpapar konten berbahaya.
Fokus SAMAN: Cegah Penyebaran Konten Berbahaya
SAMAN bertugas memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang bergerak di ranah User Generated Content (UGC), mematuhi regulasi yang berlaku. Jenis konten yang menjadi fokus pengawasan SAMAN meliputi:
- Pornografi anak dan konten pornografi
- Terorisme dan radikalisasi
- Perjudian online
- Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal)
- Makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus memberikan rasa aman kepada pengguna internet.
“Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya,” tegas Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Mekanisme Penegakan Kepatuhan
Penerapan SAMAN akan melalui beberapa tahap penegakan kepatuhan terhadap PSE yang melanggar aturan. Tahapan tersebut meliputi:
- Surat Perintah Takedown: Memerintahkan PSE untuk segera menghapus URL yang melanggar.
- Surat Teguran Satu (ST1): Teguran resmi agar konten yang dilaporkan segera diturunkan.
- Surat Teguran Dua (ST2): PSE wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran Tiga (ST3): Jika pelanggaran berlanjut, akses terhadap platform tersebut akan diputuskan atau diblokir.
Notifikasi akan dikirimkan dalam waktu 1×24 jam untuk kasus non-mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang dinilai mendesak.
Kementerian juga menegaskan bahwa PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024.
Belajar dari Regulasi Negara Lain
Meutya Hafid menyebut bahwa pengembangan SAMAN dilakukan dengan mempelajari regulasi serupa dari negara lain.
- Jerman: Network Enforcement Act (NetzDG) mengatur penghapusan konten ilegal dalam waktu 24 jam.
- Malaysia: Anti-Fake News Act 2018 menindak tegas penyebaran berita bohong.
- Prancis: Undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
“Pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang berhasil menjalankan aturan serupa. Langkah ini sejalan dengan tren global dalam menjaga keamanan digital,” jelas Meutya.
Harapan untuk Ruang Digital yang Aman
Pemerintah berharap penerapan SAMAN dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari konten yang membahayakan masyarakat.
“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, perjudian, dan pinjol ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” pungkas Meutya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam mengakses informasi di platform digital dan tidak mudah terjebak dalam konten ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak. (***)
Sumber: https://lingkaranrakyat.com/