RUSDIMEDIA – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini Raharja dapat dibatalkan jika persidangan mengungkapkan adanya syarat pernikahan yang tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan menjelang sidang itsbat atau pengesahan nikah pasangan tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 November 2024.
“Jika dalam persidangan ditemukan bahwa pernikahan mereka tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah sesuai Undang-Undang, maka pengadilan dapat memutuskan pembatalan. Untuk mempertahankan status pernikahan, pasangan tersebut harus menikah ulang,” jelas Suryana, perwakilan dari PA Jakarta Selatan.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Namun, persoalan terkait legalitas pernikahan ini mencuat hingga harus diselesaikan melalui proses pengesahan di pengadilan.
Sidang itsbat menjadi langkah penting untuk menentukan status pernikahan mereka. Jika syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Pengadilan menekankan bahwa keputusan ini nantinya akan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan demi sahnya pernikahan di mata hukum.
Dengan sidang itsbat yang segera digelar, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan kasus ini, yang tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi Rizky Febian dan Mahalini, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pasangan lain tentang pentingnya memenuhi syarat pernikahan sesuai hukum yang berlaku. (***)