Jakarta, 16 November 2024 — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Coretax dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, dengan tujuan meningkatkan transparansi, efektivitas, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaan dari PMK ini masih dalam tahap penggodokan.
“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang saat ini masih berlaku. Kami sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024 agar masyarakat dapat dengan mudah memahami ketentuan-ketentuan tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11).
DAFTAR ISI
ToggleCoretax: Fitur dan Kemudahan
Coretax hadir dengan sejumlah pembaruan yang akan membuat proses pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih mudah. Beberapa kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini meliputi:
- Registrasi Pajak yang Simpel dan Borderless Wajib Pajak kini dapat melakukan registrasi di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa batasan wilayah, baik melalui saluran resmi DJP maupun pihak ketiga (omni channel). Data registrasi akan tervalidasi dengan sumber data terpercaya (single source of truth).
- Akun Wajib Pajak yang Dapat Diakses Secara Daring Coretax menyediakan Akun Wajib Pajak yang dapat diakses melalui Portal Wajib Pajak. Fasilitas ini memungkinkan Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dengan lebih praktis.
- Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Untuk mempermudah tata kelola, jatuh tempo pembayaran pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya untuk beberapa jenis pajak.
- Deposit Pajak untuk Menghindari Keterlambatan Wajib Pajak dapat memanfaatkan Deposit Pajak, yang akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak dan memudahkan proses administrasi.
- Pengajuan Fasilitas PPh Tanpa Surat Keterangan Fiskal Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) kini lebih mudah. Wajib Pajak tidak lagi harus melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
- Satu Kode Billing untuk Banyak Jenis Pajak Coretax memungkinkan penggunaan satu kode billing untuk membayar beberapa jenis setoran pajak, berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya memperbolehkan satu kode billing untuk satu setoran pajak.
- Pelaporan SPT dengan Fitur Prepopulated Pelaporan SPT kini semakin efisien dengan fitur prepopulated yang otomatis mengisi data, tak hanya untuk PPh Pasal 21, tetapi juga untuk PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
- Kemudahan Pendaftaran Objek PBB Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelaporan SPOP akan dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, mempercepat dan menyederhanakan proses.
Peralihan Pengawasan Pajak ke OJK
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan perpajakan, mulai 12 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski begitu, Dwi Astuti memastikan bahwa peralihan ini tidak akan mengganggu pelaku industri maupun investor.
“Kami akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti, sehingga perizinan yang sudah diterbitkan tetap diakui tanpa proses ulang,” tegasnya.
Dengan hadirnya Coretax, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan di Indonesia akan lebih modern dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara efektif. Sistem baru ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. (***)