Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKeuangan

UMK Lampung 2025: Pj. Gubernur Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi

21
×

UMK Lampung 2025: Pj. Gubernur Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Sebarkan artikel ini
umk lampung 2025
#image_title

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024. Besaran UMK Lampung 2025 ini sudah resmi diputuskan.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada awal Desember 2024.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa penetapan UMP ini merupakan hasil dari musyawarah yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Melalui proses tersebut, UMP yang baru diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di daerah.

“Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sembari tetap menjaga iklim usaha yang kondusif. Kami berharap UMP yang baru dapat memberi manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Provinsi Lampung,” ujar Samsudin dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pantai Marina Lampung: Surga Tersembunyi di Selatan Lampung

Implementasi Mulai 1 Januari 2025

Dengan ditetapkannya UMP sebesar Rp2.893.070 per bulan, keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Lampung meminta agar seluruh pelaku usaha di wilayah ini mematuhi ketentuan tersebut untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Pj. Gubernur Samsudin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal ini bertujuan agar tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha, yang pada gilirannya dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh.

“Dengan diterapkannya UMP yang baru, kami berharap bisa tercipta hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tidak terabaikan dalam proses pembangunan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Lampung, serta menciptakan kesempatan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. (***)