Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

Warga Malang Diciduk Polisi Saat Bermain Judi Online

×

Warga Malang Diciduk Polisi Saat Bermain Judi Online

Sebarkan artikel ini
slot gacor 3
#image_title

Seorang pria berinisial FH (30) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah bermain judi slot online melalui situs Pangkalantoto. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (17/1) di sebuah rumah kos di daerah Blimbing, Malang.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

Kapolresta Malang, Kombes Pol Ahmad Syarifudin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas FH. “Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan sering terlihat sibuk bermain ponsel hingga larut malam dan ada indikasi keterlibatan dalam perjudian online,” jelas Kombes Ahmad.

Setelah melakukan pengawasan selama beberapa hari, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan. FH kedapatan sedang memainkan permainan slot online menggunakan aplikasi yang terhubung ke situs Pangkalantoto.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online,
  • Bukti transfer sejumlah uang ke rekening yang terkait dengan situs Pangkalantoto,
  • Uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil perjudian,
  • Catatan akun dan riwayat permainan dari aplikasi judi online.

Motivasi Pelaku Bermain Judi Online

Saat diperiksa, FH mengaku telah bermain di situs Pangkalantoto selama hampir satu tahun. Ia tertarik karena tergiur dengan iming-iming jackpot dan fitur slot gacor yang diklaim memiliki peluang menang tinggi. “Awalnya cuma ikut-ikutan teman. Pernah menang besar sekali, tapi akhirnya lebih sering kalah,” ujar FH dengan nada menyesal.

Lebih lanjut, FH mengaku mengalami kesulitan keuangan karena kebiasaannya bermain judi online slot Thailand. Ia bahkan terpaksa meminjam uang dari aplikasi pinjaman online untuk mendanai kebiasaan tersebut.

Tindakan Hukum untuk Pelaku

FH kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah. Polisi juga menyelidiki jaringan perjudian online di balik situs Pangkalantoto untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

“Kami tidak hanya menindak pemain judi, tetapi juga berusaha membongkar siapa saja yang menjadi dalang di balik situs-situs perjudian online ini,” tegas Kombes Ahmad.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian online yang ilegal dan merugikan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap godaan perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang justru dapat menghancurkan masa depan,” tutup Kombes Ahmad.

Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara warga dan pihak berwajib, diharapkan kasus perjudian online dapat ditekan dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan. (***)