RUSDIMEDIA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan (scam) investasi kripto dengan jaringan internasional yang menelan korban hingga 90 orang. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp105 miliar. Modus operandi pelaku adalah menawarkan trading saham dan mata uang kripto melalui platform online fiktif.
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Kripto Senilai Rp105 Miliar, 90 Korban Terjaring

“Sampai saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Total kerugian dari 90 korban tersebut mencapai Rp105 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Modus Operandi: Janji Keuntungan Fantastis
Kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri serta pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK. Korban tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah terbanyak berasal dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Menurut Himawan, skema penipuan ini telah berjalan sejak September 2024. Korban awalnya melihat iklan trading kripto di Facebook, lalu diarahkan ke WhatsApp untuk bergabung dengan grup bimbingan yang diklaim dipimpin oleh seorang “Profesor AS.”
Dalam grup tersebut, korban diajari cara trading dan dijanjikan keuntungan besar hingga 200%. Platform trading yang digunakan adalah JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” jelas Himawan.
Korban Terjebak, Dana Tidak Bisa Ditarik
Korban yang percaya kemudian diminta mentransfer dana ke rekening yang disediakan oleh pelaku. Belakangan, mereka baru menyadari telah tertipu setelah uang yang sudah diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali.
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu WN Malaysia Masih Diburu
Hingga kini, penyidik telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia, yaitu AN, MSD, dan WZ. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama LWC, masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Peringatan untuk Masyarakat
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Pastikan platform investasi yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti OJK,” tegas Himawan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi. Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengamankan aset korban yang masih bisa diselamatkan. (***)