Pemerintah China menegaskan kembali bahwa segala kesepakatan terkait TikTok harus mematuhi hukum yang berlaku di China. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memperpanjang batas waktu penjualan platform tersebut selama 75 hari.
China Tegaskan Kesepakatan TikTok Harus Patuhi Hukum Domestik Amid Ketegangan AS

Langkah perpanjangan ini muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa proses pemisahan aset TikTok di AS mengalami kebuntuan, sebagian disebabkan oleh ketegangan geopolitik antara Washington dan Beijing. China sebelumnya telah menyuarakan keberatan terhadap kesepakatan tersebut, terutama setelah Trump memberlakukan tarif impor baru sebesar 125% terhadap barang-barang dari China.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Perdagangan China menegaskan penolakan terhadap praktik yang mengabaikan hukum pasar, perampasan paksa, dan tindakan yang merugikan hak serta kepentingan perusahaan.
“Pengaturan bisnis yang spesifik harus sesuai dengan hukum China, termasuk dalam hal ekspor teknologi yang wajib mendapatkan persetujuan pemerintah,” bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Reuters.
Salah satu poin kritis yang dipersoalkan China adalah algoritma TikTok, yang menjadi inti operasional ByteDance, perusahaan induk TikTok. Berdasarkan regulasi ekspor teknologi yang diperbarui pada 2020, algoritma tersebut tidak dapat dialihkan ke pihak asing tanpa izin otoritas China.
Keputusan Trump untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan TikTok mencerminkan kompleksitas negosiasi di tengah meningkatnya ketegangan bilateral. Analis memprediksi bahwa jalan menuju penyelesaian akan tetap berliku, mengingat kedua negara masih bersikukuh pada prinsip masing-masing.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah AS mengenai pernyataan terbaru China. Namun, perkembangan ini semakin mengukuhkan TikTok sebagai salah satu isu sentral dalam persaingan teknologi dan geopolitik antara dua kekuatan global tersebut. (***)