Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara berdasarkan laporan dari artis Nikita Mirzani, yang melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Ditetapkan sebagai Tersangka

Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang kita terapkan di pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur,” kata Nurma di kantornya, Kamis (13/2).
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Nurma juga mengungkapkan ancaman hukuman yang dihadapi Vadel jika terbukti bersalah. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut Nurma, kondisi Vadel saat diperiksa dinyatakan sehat.
“(Vadel) sehat. Kita mintai keterangan, dari 53 pertanyaan dijawab jelas,” ucapnya.
Laporan Nikita Mirzani dan Proses Hukum
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Dalam laporannya, Nikita menyebut putrinya, Laura Meizani, diduga menjadi korban dalam kasus ini. Setelah laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan memeriksa Vadel.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur publik dan isu sensitif terkait perlindungan anak. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (***)