Menu

Beranda/Berita/Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Permudah Reintegrasi Mantan Napi

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Permudah Reintegrasi Mantan Napi

(Diperbarui: 21 Maret 2025)
SW
Sandika Wijaya
Rusdimedia.com
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini bertujuan untuk memudahkan mantan narapidana mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kembali ke masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

“Kita meminta kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian RI, untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ujar Nicholay di Jakarta, Jumat (21/3) petang.

SKCK Jadi Hambatan Bagi Mantan Narapidana

Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke beberapa Lapas dan menerima keluhan dari para narapidana. Salah satu narapidana mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas karena perusahaan-perusahaan mensyaratkan SKCK. Akibatnya, banyak mantan narapidana yang terpaksa kembali melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Ada narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Mereka sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan,” cerita Nicholay.

Usulan Tak Hanya untuk Mantan Narapidana

Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali syarat-syarat SKCK ini,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan SKCK dapat menjadi langkah penting dalam mendukung reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang memberikan kesempatan kedua, tetapi juga tentang memastikan bahwa mereka bisa hidup layak tanpa stigma,” tambah Nicholay.

Respons dari Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan tersebut. Namun, langkah ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut antara Kementerian HAM dan Kepolisian RI untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.

Dukungan dari Pegiat HAM

Pegiat HAM, Andi Yulianto, menyambut baik usulan ini.

“SKCK seringkali menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal, reintegrasi mereka ke masyarakat sangat penting untuk mengurangi angka residivisme,” kata Andi.

Ia menambahkan, penghapusan SKCK bisa menjadi langkah awal untuk menghilangkan stigma terhadap mantan narapidana.

“Mereka sudah menjalani hukuman dan berhak untuk memulai hidup baru tanpa dibebani oleh masa lalu,” tegasnya.

Harapan ke Depan

Usulan penghapusan SKCK ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam upaya penegakan HAM dan reintegrasi mantan narapidana. Dengan kebijakan yang lebih manusiawi, diharapkan mantan narapidana dapat berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa terhambat oleh persyaratan administratif yang memberatkan.

“Kami berharap usulan ini dapat dipertimbangkan dengan serius oleh pihak berwenang. Ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara,” tutup Nicholay. (***)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Permudah Reintegrasi Mantan Napi | Rusdimedia.com