Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, wajib digratiskan oleh negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis, Termasuk Sekolah Swasta

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Guntur.
Ia juga menambahkan bahwa negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta.
Mahkamah turut menyoroti Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas yang menyebutkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, menurut MK, partisipasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi negara untuk mengalihkan kewajibannya.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” pungkas Guntur.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara merata dan tanpa beban biaya, serta mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan setara. (***)