Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia saat ini mencapai 315 juta, melebihi total populasi penduduk yang berkisar 280 juta jiwa. Temuan ini mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data SIM card secara nasional.
315 Juta SIM Card Terdata, Menkomdigi Dorong Pemutakhiran Data

“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah, selisihnya itu dipakai apa saja? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi ini perlu kita dalami,” ujar Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/5/2025).
Menkomdigi menyampaikan bahwa Kementerian tengah bekerja sama dengan seluruh operator seluler untuk mendata ulang pemilik SIM card serta menegakkan ketentuan maksimal tiga kartu SIM per NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah diatur dalam peraturan menteri sejak lama.
“Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Pendataan ulang ini tanggung jawab operator, dan kami akan meminta laporan berkala mengenai kepatuhannya,” tegas Meutya.
Pernyataan tersebut juga menjadi respons atas laporan terbaru yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat kedua terbanyak dalam kasus spam call di dunia. Meutya menilai, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan SIM card yang tidak sesuai prosedur.
Terkait pengamanan data dan identitas, pemerintah juga mendorong penggunaan e-SIM sebagai alternatif yang lebih aman.
“Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong untuk migrasi. Salah satunya karena sistem e-SIM memungkinkan pengamanan lewat data biometrik, yang membantu memverifikasi kepemilikan NIK dengan akurat,” jelasnya.
Meutya menekankan bahwa upaya penataan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem komunikasi yang lebih aman dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan data dan tindak kriminal berbasis telekomunikasi. (***)