Gugatan Eks Personel Kotak Gugur, Posan Tobing: Pembohongan Publik

Gugatan hukum yang diajukan tiga mantan personel band KotaK, yakni Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Julia Angelia alias Pare (vokalis), resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait keabsahan penggunaan nama KotaK oleh formasi saat ini.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang telah berjalan sejak November 2024, dan langsung memicu reaksi keras dari Posan Tobing. Dalam unggahan melalui Instagram Story pada Minggu (18/5/2025), Posan menyampaikan kekecewaannya dengan nada tajam.
“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan.
Pernyataan ini sontak memicu perhatian luas di media sosial. Sejumlah netizen dan penggemar band KotaK terlibat dalam perdebatan sengit, mempertanyakan validitas klaim dari kedua belah pihak.
Menurut Posan, keputusan pengadilan tersebut hanya menyentuh aspek formil, dan belum menyentuh pokok perkara utama, yakni soal siapa yang secara sah dan berhak membawa nama KotaK secara hukum.
“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” lanjutnya dalam unggahan yang penuh sindiran.
Sebelumnya, Cella, gitaris band KotaK yang kini menjadi satu-satunya anggota awal yang masih aktif, menyatakan bahwa keputusan pengadilan mengukuhkan formasi band saat ini sebagai satu-satunya yang sah secara hukum. Namun klaim tersebut dibantah keras oleh Posan, yang menyebutnya sebagai bentuk “pembohongan publik terbesar yang bikin geger jagat musik”.
Hingga saat ini, pihak manajemen band KotaK belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Posan Tobing. Sementara itu, publik masih menanti kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan status hukum kepemilikan nama KotaK dan potensi langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat. (***)