Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik soal tanah telantar dan tanah milik negara. Klarifikasi tersebut disampaikan Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, pernyataannya itu sebenarnya ditujukan untuk lahan dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya telantar. Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, saat ini terdapat jutaan hektare tanah berstatus HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Lahan-lahan tersebut, kata Nusron, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan negara.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengakui, pernyataan yang disampaikan dengan nada bercanda tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” ungkap Nusron.
Ia menegaskan, ke depan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak mana pun. (***)




