Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama pemerintah dalam mendorong pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Ia mengatakan, Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin.
Terkait rekrutmen guru non-aparatur sipil negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan sekaligus pemberian afirmasi terhadap para guru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai penjelasan atas keterangan yang sebelumnya ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam Raker DPR tersebut disampaikan dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi atau membedakan guru berdasarkan status pengangkatannya.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian di antaranya diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, dengan Kementerian Agama sangat penting. Hal ini akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan pemberian afirmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, afirmasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang terus dilakukan pemerintah.
Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara pendidikan wajib mengajukan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi proses seleksi setelah melakukan analisis kebutuhan guru melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Penyelenggara pendidikan kemudian membentuk panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan atau penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta pihak lain sesuai kebutuhan. Panitia selanjutnya mengumumkan penerimaan calon guru sesuai jenjang pendidikan yang diselenggarakan, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.
Pelamar dapat mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup maupun melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Sekjen Kemenag juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang telah memenuhi syarat akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana telah berjalan pada tahun sebelumnya.
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, antara lain melalui sertifikasi PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan,” pungkas Kamaruddin.
(***)







