Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Unila Luluskan Doktor Hukum ke-50, Angkat Konsep Integrated Restorative Justice System

×

Unila Luluskan Doktor Hukum ke-50, Angkat Konsep Integrated Restorative Justice System

Sebarkan artikel ini
Unila Luluskan Doktor Hukum ke-50, Angkat Konsep Integrated Restorative Justice System
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan perannya dalam pengembangan dan pembaruan hukum nasional melalui pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.

Dalam sidang tersebut, Zoya Haspita resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar doktor ke-50 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.”

Iklan

Disertasi tersebut mengangkat urgensi reformulasi sistem penegakan hukum pidana nasional melalui pendekatan integrated restorative justice system atau sistem keadilan restoratif yang terintegrasi. Penelitian ini berangkat dari realitas bahwa sistem peradilan pidana Indonesia hingga kini masih cenderung berorientasi pada pendekatan retributif atau pembalasan, sehingga belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang memulihkan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya Haspita merumuskan model sistem keadilan restoratif yang tidak berjalan secara parsial di masing-masing lembaga penegak hukum. Model tersebut dirancang terintegrasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.

Baca Juga:  Unila dan Unbara Kukuhkan Kerja Sama Mutu Pendidikan Tinggi Lewat Kunjungan Strategis

Formulasi ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antaraparatur penegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar konsep keadilan restoratif tidak sekadar menjadi kebijakan sektoral, melainkan bagian utuh dari sistem peradilan pidana nasional.

Secara substantif, penelitian ini dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan hukum di Indonesia. Penerapan integrated restorative justice system diyakini mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara pidana, memulihkan relasi sosial yang terganggu akibat tindak pidana, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Dalam jangka panjang, formulasi tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris sekaligus Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; serta Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, dan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.

Baca Juga:  Unila Jadi Tuan Rumah Pomprov Bola Basket 2025, Wadah Sportivitas dan Pembinaan Atlet Muda

Sementara itu, tim pembimbing terdiri dari Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor, yang telah mengantarkan promovendus hingga berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Ayi Ahadiat menegaskan pentingnya kontribusi doktor baru bagi penguatan institusi dan pembangunan hukum nasional. Ia menilai keberhasilan ujian terbuka tersebut tidak hanya menjadi capaian akademik personal, tetapi juga memperkaya khazanah keilmuan hukum pidana di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya doktor dari Unila, Unila semakin memposisikan diri menjadi universitas unggul. Insyaallah kita sama-sama berupaya meningkatkan kualitas. Pembangunan hukum bisa semakin kuat karena kita semua harus berpikir positif dalam menghadapi kontestasi di dunia global,” ujar Prof. Ayi.

Gagasan mengenai sistem keadilan restoratif yang terintegrasi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam pembaruan kebijakan legislasi, penguatan praktik penegakan hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana nasional agar lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...