Pendidikan
Unila Luluskan Doktor Hukum ke-50, Angkat Konsep Integrated Restorative Justice System
R
Redaksi RusdiMedia
· 3 menit baca

Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan perannya dalam pengembangan dan pembaruan hukum nasional melalui pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.
Dalam sidang tersebut, Zoya Haspita resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar doktor ke-50 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.”
Disertasi tersebut mengangkat urgensi reformulasi sistem penegakan hukum pidana nasional melalui pendekatan integrated restorative justice system atau sistem keadilan restoratif yang terintegrasi. Penelitian ini berangkat dari realitas bahwa sistem peradilan pidana Indonesia hingga kini masih cenderung berorientasi pada pendekatan retributif atau pembalasan, sehingga belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang memulihkan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya Haspita merumuskan model sistem keadilan restoratif yang tidak berjalan secara parsial di masing-masing lembaga penegak hukum. Model tersebut dirancang terintegrasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.
Formulasi ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antaraparatur penegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar konsep keadilan restoratif tidak sekadar menjadi kebijakan sektoral, melainkan bagian utuh dari sistem peradilan pidana nasional.
Secara substantif, penelitian ini dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan hukum di Indonesia. Penerapan integrated restorative justice system diyakini mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara pidana, memulihkan relasi sosial yang terganggu akibat tindak pidana, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam jangka panjang, formulasi tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris sekaligus Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; serta Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, dan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.
Sementara itu, tim pembimbing terdiri dari Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor, yang telah mengantarkan promovendus hingga berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Ayi Ahadiat menegaskan pentingnya kontribusi doktor baru bagi penguatan institusi dan pembangunan hukum nasional. Ia menilai keberhasilan ujian terbuka tersebut tidak hanya menjadi capaian akademik personal, tetapi juga memperkaya khazanah keilmuan hukum pidana di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya doktor dari Unila, Unila semakin memposisikan diri menjadi universitas unggul. Insyaallah kita sama-sama berupaya meningkatkan kualitas. Pembangunan hukum bisa semakin kuat karena kita semua harus berpikir positif dalam menghadapi kontestasi di dunia global,” ujar Prof. Ayi.
Gagasan mengenai sistem keadilan restoratif yang terintegrasi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam pembaruan kebijakan legislasi, penguatan praktik penegakan hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana nasional agar lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Pendidikan
5 Fakta Unik Gagak yang Jarang Diketahui Orang, Ternyata Sepintar Itu!
15 Maret 2026
Pendidikan
NASA Longgarkan Aturan, Astronaut Diizinkan Membawa HP dalam Misi ke Bulan
10 Februari 2026
Pendidikan
Ubur-ubur Raksasa Sepanjang Bus Sekolah Muncul di Laut Dalam Argentina
10 Februari 2026
Pendidikan
Jika Bulan Hancur, Ini yang Akan Terjadi Pada Bumi
9 Februari 2026Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
