Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Komedian senior Indro Warkop angkat bicara mengenai polemik hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Pandji diketahui dilaporkan ke kepolisian terkait materi komedinya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea, yang dinilai menyinggung pihak tertentu.
Menanggapi fenomena pelaporan karya komedi ke ranah hukum, Indro menilai situasi tersebut mencerminkan adanya pergeseran cara pandang masyarakat yang patut disayangkan. Ia menyebut, komedi sejatinya merupakan bentuk ekspresi yang tidak seharusnya serta-merta dipersempit dengan pendekatan hukum.
"Ya disayangkan, ini sebuah kemunduran cara berpikir, itu saja sih. Bagaimanapun juga komedi itu (ekspresi)," ujar Indro saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).Indro kemudian membandingkan kondisi kebebasan berekspresi yang dialami seniman pada masa lalu dengan situasi saat ini. Ia menilai pola tekanan terhadap seniman mengalami perubahan, dari yang sebelumnya datang langsung dari penguasa, kini justru melibatkan masyarakat yang saling berhadapan.
"Kita harus lebih banyak belajar deh. Saya tertarik sama bahasanya Pak Mahfud MD yang lebih mengerti soal hukum. Jadi pada masa, kalau zaman saya pada penguasa. Kalau sekarang penguasa gunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati," tegas personel legendaris Warkop DKI tersebut.
Lebih lanjut, Indro mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan. Ia mengajak masyarakat untuk kembali mengingat nilai-nilai kebangsaan yang tertuang dalam semangat Sumpah Pemuda agar isu-isu sensitif tidak mudah memecah belah.
"Ingat ke Sumpah Pemuda makanya. Jadi supaya jangan ada kesukuan dan jangan ada hal-hal seperti itu muncul gitu," tambahnya.Meski demikian, Indro mengaku tidak ingin terlalu jauh mengomentari substansi materi komedi Mens Rea yang dibawakan Pandji. Ia menilai isi materi tersebut merupakan pandangan pribadi sang komika.
"Saya enggak kepengin masuk kepada itunya (materi) ya. Karena itu kan menurut keyakinan dia. Saya enggak kepengin masuk ke situ, itu opini dia kan," pungkas Indro.(***)
G
Baca Juga

Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025
Hukum
Fenomena Judi Online di Media Sosial: Iklan Terselubung Makin Sulit Dibendung
3 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
