― Advertisement ―

BerandaBeritaHukumPolres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di kawasan Summarecon, Bekasi, yang terjadi dalam rentang waktu 25–26 Desember 2025. Sabu tersebut diketahui diselundupkan melalui jalur Medan–Jakarta dan rencananya akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima aparat kepolisian sehari sebelum penangkapan dilakukan.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru, dengan kronologis bahwa kami berhasil mengungkap peredaran narkotika yang akan berangkat dari Medan menuju Jakarta,” ujar Susatyo saat memberikan keterangan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Susatyo menjelaskan, pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi terkait sebuah kendaraan towing yang mengangkut lima unit mobil. Salah satu mobil tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu.

“Informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, terdapat kendaraan towing yang membawa lima mobil, dan salah satu mobil tersebut berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas membuntuti kendaraan towing sejak menyeberang dari Lampung hingga memasuki wilayah Banten. Penangkapan pertama kemudian dilakukan di kawasan Summarecon Bekasi pada pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (29). Dari tangan MJ, petugas menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

“Dari tersangka MJ, usia 29 tahun, kami mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit handphone, serta satu unit mobil Xpander. Ini adalah mobil di TKP pertama,” jelas Susatyo.

Hasil pemeriksaan terhadap MJ kemudian mengungkap adanya kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu. Polisi pun melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan lanjutan keesokan harinya.

Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial IS (41).

Dari tersangka IS, petugas menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika di bagian dashboard belakang dan samping kendaraan.

“Dari tersangka kedua, IS usia 41 tahun, kami mengamankan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di dalam dashboard, baik bagian belakang maupun samping,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial SRSL yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini masih DPO. Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 100 kilogram bruto,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Susatyo. (***)