Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi yang telah beroperasi selama sekitar 18 bulan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur. Sementara TKP kedua berlokasi di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung, Ratu Jaya, Depok.
“TKP-nya di Jakarta Timur ada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung. Kemudian yang di Depok ada di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung, Ratu Jaya,” ujar Edy dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/12).
Edy mengungkapkan, para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan alat suntik. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas modal.
“Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau subsidi terjadi ketika produk tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan,” kata Edy.
Menurut Edy, satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga berkisar Rp130 ribu hingga Rp200 ribu. Padahal, modal yang dikeluarkan hanya sekitar Rp80 ribu karena menggunakan empat tabung LPG 3 kilogram.
“Yang subsidi tersebut bisa dijual sebagai tabung 12 kg dengan modal Rp80.000. Keuntungan bisa lebih dari Rp50.000 karena dijual di harga Rp130.000 sampai Rp200.000,” jelasnya.
Selain ukuran 12 kilogram, para pelaku juga mengoplos LPG untuk tabung berukuran 50 kilogram. Untuk satu tabung ukuran tersebut, dibutuhkan sekitar 17 hingga 18 tabung LPG 3 kilogram.
“Untuk tabung 50 kg, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp480.000 sampai Rp510.000 per tabung,” ungkap Edy.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami total keuntungan yang telah diraup para tersangka selama menjalankan praktik ilegal tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan praktik penyelewengan serupa di lingkungan sekitar. (***)


