― Advertisement ―

Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan PJK3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian...
BerandaBeritaHukumKPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komite tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan visi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum, ya, khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, pengenaan pasal TPPU dalam kasus korupsi menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kita paham kan TPPU predicate crime beragam, ya, tidak hanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi. Salah satunya adalah dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana juga unsur-unsur TPPU-nya terpenuhi, entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi,” tutur Budi.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan PJK3

Ia mencontohkan, dalam kasus Program Sosial di Bank Indonesia, KPK menetapkan dua tersangka dengan pasal gratifikasi sekaligus pasal TPPU. “Misalnya, di kasus Program Sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK juga mengenakan pasal TPPU,” tambahnya.

Pembentukan Komite TPPU ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, susunan keanggotaan Komite adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Hukum
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Koperasi
  • Menteri ATR/Kepala BPN
  • Menteri Lingkungan Hidup
  • Menteri Kehutanan
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Jaksa Agung
  • Kapolri
  • Kepala BIN
  • Kepala BNPT
  • Kepala BNN
Baca Juga:  Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Rp 953 Miliar ke KPK, Punya Properti Rp 66,5 Miliar dan Mobil Mewah

Dengan komposisi lintas sektor ini, diharapkan koordinasi dan efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset negara dari berbagai tindak kejahatan. (***)