Hukum
KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
R
Redaksi RusdiMedia
· 3 menit baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komite tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan visi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum, ya, khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, pengenaan pasal TPPU dalam kasus korupsi menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. "Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kita paham kan TPPU predicate crime beragam, ya, tidak hanya tindak pidana korupsi," jelasnya. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi. Salah satunya adalah dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana juga unsur-unsur TPPU-nya terpenuhi, entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi," tutur Budi. Ia mencontohkan, dalam kasus Program Sosial di Bank Indonesia, KPK menetapkan dua tersangka dengan pasal gratifikasi sekaligus pasal TPPU. "Misalnya, di kasus Program Sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK juga mengenakan pasal TPPU," tambahnya. Pembentukan Komite TPPU ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Susunan Keanggotaan Komite TPPU
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, susunan keanggotaan Komite adalah sebagai berikut:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri ATR/Kepala BPN
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Jaksa Agung
- Kapolri
- Kepala BIN
- Kepala BNPT
- Kepala BNN
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Penangkapan Mengejutkan! Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita Terbakar di Demak
2 hari lalu
Hukum
Penemuan Mayat dalam Kardus di Bandung: Pembunuhan Mengejutkan di Balik Tragedi Babakan Ciparay
4 hari lalu
Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
