Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan YI, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Eks Sekda Kota Bandung YI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI pada Jumat (23/5/2025). Untuk proses hukum lebih lanjut, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Dalam kasus ini, YI diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai secara melawan hukum sebidang tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut kemudian digunakan oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari untuk keperluan operasional Kebun Binatang Bandung.
Perbuatan ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset negara, dan menyebabkan potensi kerugian negara karena aset publik tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar sumber Kejati Jabar dalam keterangan resmi.
YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, ia juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Pihak Kejati Jabar menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Fokus utama penyidikan saat ini adalah untuk memastikan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan serta struktur jaringan yang terlibat dalam penguasaan ilegal aset tersebut.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan aset publik menjadi prioritas kami. Kasus ini akan kami tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” tegas pihak Kejati Jabar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga integritas pejabat publik dalam mengelola aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. (***)