Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan, AH (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai kuat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp2.824.911.140 atau sekitar Rp2,82 miliar. Temuan ini tertuang dalam laporan hasil audit tertanggal 9 September 2024.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Volanda, dikutip dari Lampungpro.co.
Setelah penetapan tersangka, AH langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan selama 20 hari, terhitung 12 hingga 31 Agustus 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025.
AH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, AH dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)








