Hukum
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
R
Redaksi RusdiMedia
· 3 menit baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji tahun 2024 yang terjadi di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini merupakan respons atas laporan dari sejumlah pihak, termasuk Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (19/6/2025). “Ya, benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi awak media, namun ia menolak memberikan detail lebih lanjut karena proses penyelidikan masih bersifat tertutup.
Sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan, terutama dalam distribusi kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Koordinator FPAK, Rahman Hakim, mengatakan bahwa laporan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji telah diajukan ke Gedung Merah Putih KPK sejak 1 Agustus 2024. Ia menuding adanya pengalihan kuota haji yang tidak semestinya, namun menolak menyebutkan siapa saja pihak yang terlibat.
“Pihak KPK melalui Direktorat Pengaduan dan Layanan Pelaporan Masyarakat (PLPM) meminta agar kami melengkapi berkas dan data pendukung agar proses bisa berlanjut ke tahap penyidikan,” jelas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan KPK tersebut.
Sebelumnya, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama menyatakan kuota tambahan dibagi secara seimbang, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyanggah klaim tersebut. “Informasi dari pihak Arab Saudi menyebutkan mereka tidak pernah menentukan pembagian seperti itu,” tegas Marwan.
Ia juga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran lain, seperti:
- Kualitas buruk makanan katering di pemondokan jemaah
- Dugaan permainan antara penyedia katering dan oknum Kemenag
- Sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa antrean, padahal seharusnya baru bisa berangkat pada 2031
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
