Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan asal Lamongan berinisial TAS (25). Pelaku yang diketahui bernama Alvi, sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah tas plastik hitam yang diduga berisi potongan tubuh korban. “Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan kresek hitam ukuran tanggung. Mungkin itu isinya potongan tubuh korban,” kata Heru kepada wartawan.
Heru juga menyebut, Alvi dikenal sebagai sosok pendiam selama tinggal di lingkungannya sekitar lima bulan terakhir. “Orangnya pendiam. Bahkan pas saya minta kelengkapan datanya, dia selalu menunda,” tambahnya.
Kasus Ditangani Polres Mojokerto
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus mutilasi ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Mojokerto. “Benar (ada penangkapan terduga pelaku mutilasi), tapi tidak melibatkan Polsek Lakarsantri. Saat ini TKP sudah dipasang police line,” ujar Sandi.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban pada Sabtu (6/9). Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan identitas korban adalah seorang wanita asal Made Kidul, Lamongan. “Betul, korban adalah wanita asal Lamongan,” kata Fauzy.
Korban Dimutilasi Menjadi 66 Bagian
Korban berinisial TAS, 25 tahun, diketahui belum menikah dan tinggal di Surabaya. Bagian tubuh pertama yang ditemukan adalah telapak kaki yang sudah membusuk. Penemuan tersebut terjadi di semak-semak, sekitar lima meter dari tepi jalan.
Selain itu, aparat kepolisian menemukan organ tubuh lainnya. Total terdapat 66 bagian tubuh yang berhasil diidentifikasi, termasuk jaringan otot, lemak, serta kulit kepala lengkap dengan rambut hitam lurus sepanjang rata-rata 14 cm.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut. (***)







