Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan Asal Lamongan di Surabaya
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan asal Lamongan berinisial TAS (25). Pelaku yang diketahui bernama Alvi, sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah tas plastik hitam yang diduga berisi potongan tubuh korban. "Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan kresek hitam ukuran tanggung. Mungkin itu isinya potongan tubuh korban," kata Heru kepada wartawan.
Heru juga menyebut, Alvi dikenal sebagai sosok pendiam selama tinggal di lingkungannya sekitar lima bulan terakhir. "Orangnya pendiam. Bahkan pas saya minta kelengkapan datanya, dia selalu menunda," tambahnya.
Kasus Ditangani Polres Mojokerto
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus mutilasi ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Mojokerto. "Benar (ada penangkapan terduga pelaku mutilasi), tapi tidak melibatkan Polsek Lakarsantri. Saat ini TKP sudah dipasang police line," ujar Sandi.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban pada Sabtu (6/9). Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan identitas korban adalah seorang wanita asal Made Kidul, Lamongan. "Betul, korban adalah wanita asal Lamongan," kata Fauzy.
Korban Dimutilasi Menjadi 66 Bagian
Korban berinisial TAS, 25 tahun, diketahui belum menikah dan tinggal di Surabaya. Bagian tubuh pertama yang ditemukan adalah telapak kaki yang sudah membusuk. Penemuan tersebut terjadi di semak-semak, sekitar lima meter dari tepi jalan. Selain itu, aparat kepolisian menemukan organ tubuh lainnya. Total terdapat 66 bagian tubuh yang berhasil diidentifikasi, termasuk jaringan otot, lemak, serta kulit kepala lengkap dengan rambut hitam lurus sepanjang rata-rata 14 cm. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut. (***)R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
