RUSDIMEDIA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet. Keputusan ini menandai babak baru bagi Apple dalam memenuhi regulasi TKDN di Indonesia setelah sebelumnya dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
Apple Dapat Sertifikat TKDN untuk 20 Produk, Siap Rilis iPhone 16 di Indonesia

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017. “Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta,” ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Fasilitas riset dan inovasi tersebut akan menjadi yang kedua bagi Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Apple untuk berkontribusi pada pengembangan teknologi dalam negeri.
Proses Selanjutnya: Sertifikat Postel dan TPP Impor
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple harus mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan postel, Apple berhak mengajukan TPP Impor untuk seluruh produknya. Ini menjadi langkah akhir sebelum produk-produk tersebut bisa beredar di pasar Indonesia,” jelas Febri.
iPhone 16 Series Segera Hadir di Indonesia
Berdasarkan pantauan Rusdimedia.com, iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah terdaftar di situs TKDN Kemenperin. Total ada lima kode yang mewakili tipe atau model iPhone 16, yaitu:
- iPhone 16 (kode A3287)
- iPhone 16 Plus (kode A3290)
- iPhone 16 Pro (kode A3293)
- iPhone 16 Pro Max (kode A3296)
- iPhone 16e (kode A3409)
Kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia sempat mengalami kendala panjang. Apple sebelumnya gagal memenuhi persyaratan TKDN, yang menyebabkan penundaan peluncuran produknya. Awalnya, Apple menawarkan investasi di akademi pendidikan lokal, namun proposal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat TKDN. Upaya berikutnya dengan memproduksi aksesoris AirTag di Indonesia juga ditolak.
Baru pada akhir Februari 2024, Apple dan pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan setelah berbulan-bulan melakukan negosiasi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa izin penjualan iPhone 16 akan segera diberikan setelah berbagai kewajiban Apple terpenuhi. “Dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, iPhone 16 diharapkan bisa segera dijual sebelum Lebaran,” kata Agus.
Skema Inovasi: Pilihan Apple Tanpa Bangun Pabrik
Apple memilih skema ketiga dalam memenuhi kewajiban TKDN, yaitu skema inovasi. Skema ini memungkinkan Apple untuk tidak membangun pabrik di Indonesia, melainkan fokus pada pembangunan pusat latihan dan pengembangan. Dengan skema ini, Apple menjadi satu-satunya merek yang diizinkan menjual produk impor tanpa harus memproduksi secara lokal.
Sementara itu, merek smartphone lain di Indonesia telah memenuhi TKDN melalui skema manufaktur dan pengembangan perangkat lunak di dalam negeri. Langkah Apple ini dinilai sebagai terobosan baru dalam memenuhi regulasi TKDN sambil tetap menjaga kualitas dan inovasi produknya.
Apa Artinya Bagi Konsumen?
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN, konsumen Indonesia dapat segera menikmati produk-produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16 Series. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri teknologi dalam negeri, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan riset dan inovasi di Indonesia.
“Kami berharap langkah ini tidak hanya menguntungkan Apple, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri teknologi dan masyarakat Indonesia,” pungkas Febri. (***)
Sumber: https://clicksude.net/