Pemerintah pusat resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau saat kendaraan dibeli baru dari dealer.
BBNKB Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Masyarakat Diimbau Segera Urus Balik Nama

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses balik nama atas kendaraan bekas yang dimiliki.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan sesuai identitas pemilik sebenarnya, serta mendukung akurasi data kendaraan di sistem kepolisian dan perpajakan.
Senada dengan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya kesesuaian data kepemilikan dalam proses identifikasi korban kecelakaan maupun pengajuan klaim asuransi.
“Validitas data kepemilikan kendaraan sangat penting. Ini menyangkut kecepatan dan ketepatan dalam penanganan korban kecelakaan serta pemberian hak asuransi,” tegasnya.
Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi merasa terbebani saat melakukan proses balik nama, serta tercipta tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. (***)