BPOM Sita Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

#image_title
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), meskipun seharusnya produk tersebut hanya berbahan dasar alami. Penggunaan BKO dalam OBA dilarang karena berisiko menimbulkan efek samping serius bagi konsumen.
Pengawasan intensif dilakukan oleh BPOM terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan enam produk yang mengandung BKO, lima di antaranya tidak memiliki nomor izin edar alias ilegal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan masih maraknya peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai ketentuan dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Sebagian besar produk ini tidak memiliki izin edar BPOM, dan mengandung zat aktif yang seharusnya tidak boleh ada di dalam produk herbal,” ujar Taruna.
Berikut adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung BKO:
Produk pelangsing:
-
DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: Mengandung sibutramin, termasuk dalam produk ilegal.
-
My Body Slim: Mengandung bisakodil, nomor izin edar telah dibatalkan oleh BPOM.
Produk pegal linu dan suplemen energi:
-
D-neervhie Energy Boost Up (Pil Hitam Ajaib): Mengandung deksametason, produk ilegal.
-
SKM Sari Kulit Manggis: Mengandung parasetamol, produk ilegal.
-
Bunga Naga: Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
-
Jamu Tradisional Cap Pace: Mengandung parasetamol, produk ilegal.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam memilih produk kesehatan dan senantiasa memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile. Penggunaan BKO seperti sibutramin, deksametason, dan natrium diklofenak tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan dampak serius seperti gangguan jantung, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.
“Kami mengimbau produsen untuk mematuhi peraturan, dan konsumen agar tidak tergiur klaim khasiat instan. Perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tambah Taruna.
BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat serta penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik. (***)