Produsen mobil listrik terkemuka asal Tiongkok, BYD, mengambil langkah hukum agresif terhadap serangkaian kampanye fitnah daring yang dinilai telah merusak reputasi perusahaan. Dalam pernyataan resminya, Departemen Hukum BYD mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2025, sebanyak 37 akun media sosial telah ditindak secara hukum, sementara 126 akun lainnya masih dalam pemantauan ketat.
BYD Tindak Tegas Kampanye Fitnah Online, Tuntut Puluhan Akun

Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (4/6/2025), sebagai respons terhadap kampanye hitam yang disebut “terstruktur dan bermotif jahat” terhadap perusahaan. Informasi ini diperkuat dalam laporan CarNewsChina yang dirilis Kamis (5/6/2025), menyebut bahwa BYD menarget kampanye penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, hingga tuduhan yang dinilai menciptakan instabilitas pasar.
BYD juga kembali mengaktifkan program hadiah bagi masyarakat yang melaporkan informasi valid mengenai penyebaran konten fitnah terhadap perusahaan. Imbalan tersebut berkisar antara 50.000 hingga 5 juta yuan, atau setara dengan Rp115 juta hingga Rp11 miliar, tergantung pada tingkat keakuratan dan dampak informasi yang disampaikan.
“Selama beberapa tahun terakhir, kami menjadi sasaran kampanye terstruktur yang menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan. Ini tidak hanya merusak reputasi kami, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan di pasar,” ujar Li Yunfei, General Manager Divisi Branding dan Hubungan Masyarakat BYD.
Deretan Kasus Hukum yang Telah Diselesaikan:
- Akun Weibo “Zhou Haoran Sean” dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik karena menuduh BYD menggunakan influencer untuk menjatuhkan kompetitor. Ia dijatuhi hukuman permintaan maaf publik dan ganti rugi sebesar 100.000 yuan (sekitar Rp1,38 miliar).
- Akun video WeChat “AutoBiBiBi” terbukti menghina BYD dan eksekutifnya. Ia dihukum untuk meminta maaf secara terbuka serta membayar kompensasi Rp1,38 miliar.
- Akun “Taodianchi” dan “Yin Ge Jiang Dianche” (kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) dikenakan sanksi setelah menyebarkan klaim palsu tentang kualitas dan keamanan kendaraan BYD. Pengadilan menyatakan ini sebagai bentuk persaingan tidak sehat, dengan sanksi berupa permintaan maaf dan denda Rp830 juta (60.000 yuan).
- Pengguna “Samo XXX” dijatuhi hukuman oleh kepolisian karena menyebarkan rumor kebangkrutan BYD.
- Pengguna “Grape碎XXX” dikenai sanksi penahanan administratif karena menyebarkan berita palsu soal ledakan kendaraan.
- Akun “Hoax” masih dalam proses penyelidikan akibat unggahan bernada fitnah terhadap BYD.
Komitmen Hukum dan Seruan pada Publik
Li Yunfei menegaskan bahwa BYD membuka diri terhadap pengawasan media profesional, namun tidak akan mentolerir penyebaran konten menyesatkan yang merugikan citra perusahaan.
“Kami dokumentasikan seluruh konten berunsur fitnah sebagai bukti hukum,” tegas Li.
BYD juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan kampanye hitam melalui jalur resmi yang telah disediakan. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas daring harus mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, seraya menyatakan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum demi menjaga integritas dan hak-haknya dari serangan digital.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa industri otomotif Tiongkok tidak lagi tinggal diam menghadapi disinformasi yang masif, seiring meningkatnya persaingan global dalam pasar kendaraan energi baru. (***)