Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasil pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 menunjukkan bahwa keempat perusahaan kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam sanksi tegas.
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditemukan Langgar Aturan Lingkungan

Empat perusahaan yang dimaksud antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). KLH menyebut bahwa meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam keterangan resminya, KLH menyebut PT ASP melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas konsesi mencapai ±6.030,53 hektare.
Artikel Terkait:

Pemerintah Tindaklanjuti Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat
Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas tambang di dalamnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menanggapi temuan ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak ekosistem pesisir. Evaluasi terhadap izin lingkungan milik PT GN dan PT ASP saat ini sedang dilakukan. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin tersebut akan dicabut.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif, dikutip dari laman resmi KLH, Minggu (6/6/2025).
Kementerian juga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi landasan dalam setiap proses penindakan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk aktivitas industri ekstraktif yang mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
Diketahui, perhatian publik terhadap isu ini meningkat tajam setelah munculnya laporan dan unggahan di media sosial yang menunjukkan dampak buruk tambang terhadap ekosistem laut Raja Ampat. Tagar #SaveRajaAmpat pun menjadi viral dan memicu gelombang desakan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut. (***)