― Advertisement ―

KKP Tegaskan Pertambangan Bukan Prioritas di Pulau Kecil, Soroti Pencabutan IUP di Raja Ampat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di Raja Ampat yang...
BerandaViralPemerintah Tindaklanjuti Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Tindaklanjuti Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah bergerak cepat merespons penolakan publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Presiden telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menangani masalah ini secara menyeluruh.

“Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” ujar Teddy pada Sabtu (7/6/2025).

Langkah tersebut menyusul temuan KLHK terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Keempatnya tercatat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya tiga di antaranya — PT GN, PT KSM, dan PT ASP — yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga:  Gubernur Papua Barat Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag

Dari hasil pengawasan, pelanggaran serius ditemukan terutama pada PT Anugerah Surya Pratama (ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan ekosistem pulau kecil yang rapuh.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030 hektare. Kedua pulau tersebut diklasifikasikan sebagai pulau kecil, sehingga pertambangan di wilayah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) pun turut menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitas eksplorasinya di Pulau Batang Pele. KLHK telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini.

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Evaluasi terhadap izin lingkungan dan kegiatan usaha tengah dilakukan oleh Kementerian LHK, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin akan dijatuhkan bila terbukti terjadi pelanggaran berat.

Baca Juga:  Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditemukan Langgar Aturan Lingkungan

Sebelumnya, penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mengemuka setelah berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan ekosistem laut dan darat di kawasan konservasi tersebut. Isu ini juga mendapat sorotan luas di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendengarkan suara masyarakat, seraya memastikan bahwa pembangunan tetap mengikuti prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis. (***)