Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Presiden Prabowo Cabut Permanen Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Pencabutan izin ini bersifat permanen, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian ekosistem alam di kawasan konservasi penting seperti Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Artikel Terkait:
Hanya Satu IUP Miliki Izin RKAB
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah juga telah melakukan penyetopan sementara terhadap seluruh aktivitas produksi dari IUP yang ada di kawasan itu.
“Saya sampaikan, dari lima IUP yang terdata, hanya satu IUP yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan sedang beroperasi, yaitu PT GAG Nikel. Empat lainnya belum mendapatkan RKAB untuk tahun 2025,” ungkap Bahlil.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan, terutama di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
Komitmen pada Konservasi dan Keberlanjutan
Keputusan Presiden Prabowo menuai tanggapan positif dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan. Kawasan Raja Ampat selama ini menjadi simbol penting dari upaya konservasi laut dan pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Pencabutan izin pertambangan ini dinilai sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan ekologis dan mencegah kerusakan alam yang tak tergantikan.
Pemerintah juga disebut tengah mengevaluasi izin-izin pertambangan di kawasan konservasi lainnya sebagai bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sumber daya alam nasional.
Langkah tegas ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo terhadap pembangunan yang tidak hanya berbasis ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang. (***)