Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di Raja Ampat yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan menyusul pencabutan empat IUP nikel di kawasan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.
KKP Tegaskan Pertambangan Bukan Prioritas di Pulau Kecil, Soroti Pencabutan IUP di Raja Ampat

Pulau Sangat Kecil Tidak Cocok untuk Tambang
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa kelima pulau di Raja Ampat termasuk kategori tiny island (pulau sangat kecil) berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yaitu pulau dengan luas di bawah 100 km persegi atau kurang dari 10.000 hektare.
“Secara hukum, pulau seukuran ini seharusnya tidak dialokasikan untuk pertambangan,” tegas Aris dalam keterangan pers di Kantor KKP, Rabu (11/6).
Aris merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pertambangan bukan kegiatan prioritas. Pasal 23 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan sembilan kegiatan lain sebelum mempertimbangkan sektor tambang.
“Kegiatan pertambangan baru boleh dipertimbangkan jika tidak ada alternatif lain,” jelasnya.
Larangan Eksploitasi dan Dampak Lingkungan
KKP juga mengingatkan ketentuan larangan pertambangan di pulau kecil yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Pasal 35 huruf K, terutama jika aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan atau menimbulkan dampak sosial.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat aturan ini. Pertambangan di pulau kecil yang merusak lingkungan jelas dilarang,” tegas Aris.
Pernyataan ini menanggapi pencabutan IUP empat perusahaan nikel di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark dan pulau kecil, yang menurut KKP seharusnya dilindungi karena perannya dalam ekosistem pesisir dan laut.
Tantangan Regulasi dan Kewenangan
Meski aturan jelas melarang pertambangan di pulau kecil, Aris mengakui masih ada celah regulasi, terutama ketika lokasi tambang berada di kawasan hutan.
“Kewenangan perizinan di kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan, bukan KKP. Kami hanya mengatur areal penggunaan lain sesuai rencana tata ruang,” ujarnya.
Hal ini seringkali memicu tumpang tindih kebijakan dan pemberian izin yang bertentangan dengan perlindungan lingkungan.
Dukungan untuk Kebijakan Presiden
KKP menyambut positif pencabutan IUP di Raja Ampat sebagai langkah progresif untuk melindungi pulau-pulau kecil. Aris menekankan bahwa kawasan tersebut harus dikelola secara berkelanjutan, dengan memprioritaskan konservasi dan pemanfaatan non-ekstraktif.
“Ini momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga keindahan dan kelestarian Raja Ampat sebagai warisan dunia,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi penghentian aktivitas tambang di pulau-pulau kecil lainnya, sekaligus mendorong sinergi antar-kementerian untuk menutup celah regulasi yang berisiko merusak lingkungan. (***)