Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara operasi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat

“Kami untuk sementara hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, penghentian ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga proses verifikasi lapangan oleh tim Kementerian ESDM selesai dilakukan. Ia juga menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi tambang secara langsung.
“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya,” tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh & Pemanggilan Pemilik Tambang
Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Menteri Bahlil sebelumnya mengumumkan rencana untuk memanggil pemegang izin tambang, baik dari perusahaan BUMN maupun swasta, untuk dilakukan peninjauan mendalam terhadap izin dan operasional mereka.
“Saya akan evaluasi. Akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” ujarnya saat menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6).
Bahlil juga menyoroti pentingnya kearifan lokal dan aspirasi masyarakat Papua, khususnya terkait permintaan agar pembangunan smelter dilakukan di wilayah Papua, bukan di luar daerah.
Kementerian LHK Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga sedang melakukan penelitian dan pemetaan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat.
“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping. Secepatnya kami akan ke sana,” ujar Hanif saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran setelah kajian selesai dilakukan.
“Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” tegasnya.
Penghentian sementara operasi tambang ini terjadi di tengah meningkatnya kritik publik dan kecemasan dari pegiat lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil atas potensi kerusakan ekologis di wilayah Raja Ampat. Dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia, Raja Ampat menyimpan kekayaan biodiversitas laut yang sangat tinggi dan menjadi habitat penting berbagai spesies endemik.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, sekaligus sinyal kuat bahwa aktivitas industri ekstraktif akan diawasi ketat agar tidak merusak kekayaan alam Indonesia. (***)