Daerah
Depok Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam Pelajar
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar hingga pukul 21.00 WIB, mulai Selasa (3/6). Kebijakan ini diambil sebagai langkah peningkatan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda dari potensi risiko sosial di malam hari.
Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat dan akan diterapkan secara menyeluruh di wilayah Depok.
“Kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pak Gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ujar Supian dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Senin (2/6).Supian menegaskan bahwa mulai pukul 21.00, pelajar tidak diperkenankan lagi berkeliaran di luar rumah tanpa alasan yang jelas atau keperluan mendesak. Ia meminta dukungan dari jajaran TNI-Polri untuk mengontrol dan menjaga lingkungan.
“Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam sembilan malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama mengontrol lingkungan,” katanya.
Kebijakan ini akan dijalankan secara terpadu melibatkan perangkat daerah hingga tingkat terbawah, seperti camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, serta bhabinkamtibmas.
“Jangan sampai di atas jam sembilan anak-anak kita masih nongkrong-nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar,” tambahnya.Meski demikian, Supian menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk hukuman keras, melainkan pendekatan persuasif demi membentuk kedisiplinan anak-anak. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tetap memberikan pengecualian untuk situasi mendesak atau keperluan penting.
“Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita. Karena kita khawatir, di atas jam sembilan malam itu banyak risiko,” pungkasnya.Pemkot Depok berharap, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif serta mendukung tumbuh kembang pelajar secara sehat dan produktif. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Lampung
Makanan Khas Lampung yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Sai Bumi Ruwa Jurai
22 September 2025
Lampung
Polairud Polres Pesawaran Ajak Masyarakat Maritim Kibarkan Merah Putih di Laut
13 Agustus 2025
Daerah
Warga Blitar Cantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan YME" di KTP, DPR dan Kemendagri Pelajari Kasus
25 Juli 2025
Daerah
300 BUMD Alami Kerugian, Tito Karnavian Ungkap Total Kerugian Capai Rp 5,5 Triliun
19 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
